Media sosial adalah sebuah
media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi,
berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan
dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial
yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Pendapat lain
mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi
sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah
komunikasi menjadi dialog interaktif.
Dengan media online semua
orang bisa menggunakannya dengan membuat web page pribadi untuk berinteraksi
berbagi informasi dan berkomunikasi seperti melalui Facebook, Myspace, dan
Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast,
maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang
tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara
terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan
tak terbatas.
Terdapat beberapa
perubahan penting yang berhubungan dengan munculnya media baru menurut McQuail
yang dimuat dalam Junaidi (2011:14), yaitu :
1.
Digitalisasi dan konvergensi semua aspek dari media
2.
Interaktivitas dan
konektivitas jejaring yang meningkat
3.
Mobilitas pada delokasi
pengiriman dan penerimaan pesan
4.
Adaptasi publikasi dan peran khalayak
5.
Munculnya beragam bentuk baru dari media ‘gateway’ yaitu pintu
masuk untuk mengakses informasi pada web atau untuk mengakses web itu sendiri
6.
Fragmentasi dan kaburnya
institusi media.
Internet sebagai new media memberikan alternatif pilihan sumber informasibagi khalayak. Banyak bermunculan aplikasi jejaring sosial
yang digemari oleh khalayak, media online bisa di gunakan sebagai media
dakwah, jual beli barang, dan yang lainnya. Akan tetapi sekarang-sekarang media
online bisa menjadi sarana prostitusi online yang di oleh orang-orang terkait
yang mencari keuntungan, seperti maraknya sekarang tentang prostitusi online.
Fungsi dari media online internet di salahgunakan.
Referensi
:
http://media.kompasiana.com/new-media/2015/04/17/prostitusi-online-penyalahgunaan-jejaring-sosial-738725.html